Sehari setelah melakukan pencarian, pada hari, Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 11:46 Wita, Kanit Buser Aipda Yohanes Noka bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di sekitaran Kota Bajawa.
Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, Unit Buser langsung melakukan penangkapan para pelaku sebanyak empat orang.
“Mereka langsung tangkap empat orang pelaku, KH (16) AWRBb(17), CNL (19), FAT (16),” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, Buser Polres Nada juga mengamankan barang bukti satu unit kompresor, satu unit mesin disel, motor mio, dan uang senilai Rp 330 ribu hasil penjualan kompresor.
Usai melakukan penangkapan, keempat pelaku tersebut dibawa ke Unit Pidum Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka saat ini diamankan di Rutan Polres Ngada.
