Dua Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Ditangkap Satresnarkoba Polres Mabar

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001333030
Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mabar. (Foto: HO-Humas Polres Mabar).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa terduga pelaku II (18) mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya.

Terduga pelaku membeli narkotika tersebut sudah empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi.

Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 12 juta.

“Pelaku sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo,” ucapnya.

Exit mobile version