RAKYATFLORES.COM | ENDE-Sempat menghilang selama dua pekan, seorang kepala desa (kades) di salah satu desa di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi pada, Sabtu 15 Maret 2025 dini hari sekira pukul 03:00 Wita.
Oknum kades berinisial GNY itu ditangkap oleh tim gabungan Perelio yang terdiri dari Polsek Detusoko dan Koramil 03 Kodim 1602 Ende karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Kita bersama dengan tim dari Koramil 03 Kodim 1602 Ende berhasil tangkap oknum kades di salah satu penginapan di Moni,” ujar Kapolsek Detusoko, Iptu Machmud Derang kepada awak media saat ditemui di halaman Polres Ende, Sabtu, 15 Maret 2025.
Machmud Derang menyampaikan, oknum kades itu ditangkap lantaran dirinya sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Korban merupakan seorang siswi berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Polres Ende untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
