Sempat Hilang Dua Pekan, Seorang Kades di Ende yang Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001334119
Oknum kades di Ende digiring oleh polisi setelah ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu 15 Maret 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

Diberitakan media ini sebelumnya, oknum kades tersebut melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali pada tahun 2024.

Kejadian pertama dilakukan pada 26 Mei 2024. Saat itu pelaku menelpon korban untuk datang kerumahnya. Setibanya di rumah, Gregorius melakukan aksi bejatnya.

Tidak berhenti disitu, Gregorius kembali melakukan aksi bejatnya pada 24 Juni 2024, hingga menyebabkan korban hamil.

Atas kejadian tersebut, orang tua dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Detusoko, dan dilimpahkan ke Polres Ende dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/42/II/2025/SPKT/RES. Ende/Polda NTT/tgl 25 Februari 2025.

Pasca laporan ke polisi tersebut, terduga pelaku sempat menghilang selama dua minggu hingga akhirnya dibekuk oleh tim Gabungan Perelio di salah satu penginapan di Moni, Kecamatan Kelimutu.

Exit mobile version