Hakim Pengadilan Negeri Ende Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001339432
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende I Putu Renatha Indra Putra membacakan putusan dalam sidang praperadilan Yohanes Kaki di Pengadilan Negeri Ende, Selasa 18 Maret 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

Terkait putusan tersebut, Kasie Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kemungkinan setelah lebaran kita limpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Joao Meko mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari hakim tunggal pengadilan negeri Ende. Hal itu karena baik hakim, jaksa, dan kuasa hukum melihat kasus tersebut dari perspektif yang berbeda.

“Kasus ini akan melaju ke pokok perkara. Masih ada kesempatan kita untuk membantu Pak Yohanes Kaki. Kita tunggu saja, semoga perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Ende Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende tahun 2016.

Selain Yohanes Kaki, Kejari Ende juga menetapkan satu tersangka lain berinisial Siprianus Lenggoyo. Penetapan tersangka dilakukan karena ada tiga nama yang disebutkan dalam putusan pengadilan Tipikor Kupang tekait kasus yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende Albertus Yani selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sariatus Temu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Exit mobile version