RAKYATFLORES.COM | ENDE-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende I Putu Renatha Indra Putra menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan praperadilan penetapan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende Yohanes Kaki di Pengadilan Negeri Ende, Selasa 18 Maret 2025 sore.
Penolakan hakim terhadap seluruh permohonan pemohon karena hakim menilai bahwa tak ada satu ketentuan hukum yang melarang dua lembaga melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang sama.
Sementara itu, terkait dengan pengembalian kerugian negara oleh pemohon sebesar Rp. 10,8 juta, hakim menilai bahwa proses pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Selain menolak dua permohonan pemohon, hakim juga menolak seluruh permohonan pemohon karena hakim menilai permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim Tunggal PN Ende I Putu Renatha Indra Putra saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Ende.
Dengan membacakan putusan pengadilan tersebut, maka sidang praperadilan penetapan tersangka Yohanes Kaki telah berakhir dan akan dilanjutkan dengan pokok perkara setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
