Karena AR menahan, AN duduk kembali. Saat korban menundukkan kepada kepada AR, terduga pelaku AN langsung menendang korban dan diikuti oleh tiga terduga pelaku lainnya yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres Nagekeo untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Iptu Dominggus menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan para saksi, dan membuat visum et repertum.
Saat ini, tiga terduga pelaku yakni AN, AR, dan IG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Agustus 2024.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial HA tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih dibawah umur untuk selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres Nagekeo guna ditindaklanjuti.
