Satresnarkoba Polres Ende Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Ende

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260429 WA0073
Satresnarkoba Polres Ende menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke JPU Kejari Ende.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (29/4/2026) sore.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka yang diserahkan yakni IL alias Dosen dan DM alias Gio.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Penyidik menilai penerapan pasal berlapis penting untuk memberikan efek jera.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version