ENDE, RAKYATFLORES.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (29/4/2026) sore.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka yang diserahkan yakni IL alias Dosen dan DM alias Gio.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Penyidik menilai penerapan pasal berlapis penting untuk memberikan efek jera.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.













