Scroll untuk baca artikel
ads

Satresnarkoba Polres Ende Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Ende

×

Satresnarkoba Polres Ende Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Ende

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260429 WA0073
Satresnarkoba Polres Ende menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke JPU Kejari Ende.

Saat ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Kelimutu, tersangka IL ditemukan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,38 gram serta 10 plastik klip berisi sabu di saku celananya.

Dari hasil pengembangan, IL diketahui tidak bekerja sendiri. Polisi kemudian mengamankan DM alias Gio yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya diketahui memesan barang haram itu dari Surabaya dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Advertising
ads
Advertising

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata melalui Kasatresnarkoba AKP Valerianus V. Pale menegaskan, pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hari ini kami telah menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Baca Juga :   Soal Dugaan Uang Rp. 3 Miliar Hilang, Direktur RSUD Ende Irit Bicara kepada Wartawan

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan kini beralih ke Kejaksaan Negeri Ende untuk segera disidangkan di pengadilan.

Ia menegaskan, langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ende.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.