RAKYATFLORES.COM | ENDE-Satreskrim Polres Ende menyerahkan satu orang tersangka dugaan korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2016 berinisial CS alias J ke Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) pada, Selasa 29 April 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ende.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, S.I.K melalui rilis yang diterima rakyatflores.com, Rabu 30 April 2025.
Andre menjelaskan bahwa, tersangka CS alias J diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Pada saat itu, terjadi bencana banjir dan tanah longsor di Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole, dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, dan Desa Tou Timur di Kecamatan Kota Baru.
Banjir tersebut menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian, rumah penduduk, hewan ternak, dan fasilitas pelayanan umum pemerintah.
Atas peristiwa tersebut, Bupati Ende menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Ende.
Kemudian Pemda Ende mengajukan proposal permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende sebesar Rp. 11,74 miliar.
Setelah dianalisa oleh tim verifikasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang turun meninjau lokasi bencana di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende sehingga anggaran DSP yang disetujui oleh BNPB sebesar Rp. 3,8 miliar.
Sebelum dilakukan serah terima bantuan tersebut, terlebih dahulu penandatangan nota kesepahaman oleh Kepala Pelaksanaan BPBD Ende dan pihak BNPB.
Dalam nota kesepahaman itu, pemerintah daerah Kabupaten Ende tidak boleh memecah pekerjaan dimaksud dan wajib menyetorkan ke kas negara jika ada sisa DSP dan jasa giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak BNPB.
Namun setelah serah terima uang sejumlah Rp. 3,8 milyar tersebut, dialokasikan juga untuk kegiatan penanganan darurat normalisasi kali berupa pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande sepanjang 200 meter senilai Rp. 1,9 miliar sehingga dilakukan pemecahan pekerjaan menjadi dua pekerjaan tanpa melalui revisi anggaran dengan nilai Rp. 1,3 miliar dan Rp. 650 juta.
Selanjutnya, tersangka J melakukan lobi dan meminta pekerjaan kepada Bupati Ende saat itu. Kemudian disetujui dan berkoordinasi dengan kepala pelaksana dan PPK BPBD Ende, untuk melaksanakan dua pekerjaan tersebut, dengan cara meminjam bendera CV. MB dengan direktur saudara yakni SL dan CV. BP dengan direktur YK.
“Kemudian tersangka J melaksanakan kedua pekerjaan. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan CV. MB tidak menyelesaikan pekerjaan (baru mencapai 85 persen, red). Pada tahun 2017 saat masa bencana telah selesai PPK mengetahui Kepala Pelaksana BPBD Ende kembali melakukan pembayaran tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka J ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda Rp. 1 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka J bersama tersangka AY dan tersangka AT (dalam berkas terpisah, red) mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 868 juta,” ungkapnya.
