Menurutnya, berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki penggugat, status kepemilikan rumah tersebut masih sah atas nama Margaretha Doa karena sertifikat HGB masih berada di tangan kliennya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghadirkan atau merekayasa bukti palsu dalam persidangan.
“Jika dalam persidangan ditemukan adanya upaya menghadirkan bukti palsu, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan gagalnya proses mediasi, perkara sengketa tanah dan rumah tersebut kini akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ende pada awal Juni mendatang.
