Ketiga nama yang disebut oleh Albertus Yani dan Sariatus Temu dalam sidang di pengadilan tipikor kupang yakni YK, SL, dan Jessy. Untuk YK dan SL susah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ende, sedangkan Jessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ende.
Saat ini, berkas perkara untuk tersangka Jessy telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Negeri Ende sehingga nantinya berkas perkara ketiga tersangka tersebut rencananya akan dilimpahkan secara bersamaan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 630 juta lebih sesuai dengan keterangan ahli yang menyebutkan bahwa proyek tersebut total loss dari pagu dana sebesar Rp. 1,9 miliar.
