Ia menjelaskan, ada dua alasan penahanan terhadap dua tersangka tersebut yakni alasan subyektif dan obyektif dari penyidik. Alasan subyektif karena ada kekhawatiran dari penyidik bahwa tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Kalau alasan obyektif sebenarnya mempermudah penyidikan agar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Jadi itu alasan kami melakukan penahanan,” ujarnya.
Zulfahmi mengatakan, bahwa selain alasan obyektif dan subyektif penyidik, penahanan tersangka YK yang adalah anggota Fraksi NasDem DPRD Ende karena tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
“Jadi untuk mempercepat proses penyidikan maka kami melakukan penahanan supaya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga menjadi titik terang apakah tersangka ini memang benar-benar bersalah atau tidak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Ende berinisial YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende tahun 2016.
Selain YK, Kejari Ende juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL. Penetapan tersangka dilakukan karena ada tiga nama yang disebutkan dalam putusan pengadilan Tipikor Kupang tekait kasus yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende Albertus Yani selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sariatus Temu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
