Selanjutnya, anggota polisi langsung mencari keberadaan pelaku YWRB alias D. Setelah menemukan pelaku YWRB, polisi langsung mengintrogasi. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengepul dalam permainan judi kupon putih tersebut.
Pelaku juga mengakui bahwa ia baru saja selesai menyetorkan uang hasil pembelian judi kupon putih ke dalam rekening BRI milik atas nama pelaku sendiri.
“Pelaku sudah mentransfer uang hasil penjualan kupon putih tersebut dari rekening BRI milik pelaku ke dalam akun milik pelaku yang terdaftar di link judi online di dalam handphone milik pelaku,” ungkapnya.
Setelah mendengar hasil Interogasi tersebut, kata AKP I Ketut Setiasa, SH, polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah buku rekapan pembelian judi kupon putih, satu buah pulpen, satu buah buku tabungan, dan dua buah handphone milik para pelaku ke Mapolres Ngada.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Ngada beserta dengan barang buktinya sudah disimpan oleh anggota unit pidum Satreskrim Polres Ngada,” ujarnya.
