Tolak Semua Permohonan Pemohon dalam Sidang Praperadilan YK, Kuasa Hukum Sebut Jawaban JPU Keliru

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001329240
Kuasa hukum tersangka YK menyerahkan barang bukti kepada majelis hakim dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ende, Rabu 12 Maret 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

“Apa substansinya?, bahwa ada putusan PN Nomor 10 dan Nomor 11 yang tadi telah diuraikan dalam rujukan hukum dalam jawaban termohon yakni terdakwa tindak pidana korupsi ialah PPK dan KPA, sesungguhnya disitu sudah termuat jelas bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara korupsi aquo yang telah membebankan mengenai substansi pengembalian kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan bukan kepada pihak polres tetapi dalam amar putusan telah diserahkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp. 10.800.000 kepada termohon. Bukti tanda terimanya ada,” ungkapnya.

Amos mengatakan, terkait dengan status kliennya sebagai anggota DPRD Ende, namun dalam jawaban termohon tidak membaca lengkap putusan MK karena dalam putusan MK tidak hanya dipandang bahwa anggota DPR dimaksud adalah anggota DPR RI karena berlaku sampai ditingkat bawahnya.

“Bahwa kalau ada seorang anggota DPR RI diperiksa maka harus atas seizin presiden, sementara anggota DPRD provinsi harus atas seizin mendagri, dan anggota DPRD Kabupaten harus seizin gubernur itu termuat dalam pertimbangan putusan MK,” jelasnya.

Amos menegaskan, beberapa keberatan yang disampaikan secara lisan dalam replik sesungguhnya ingin menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak seluruh jawaban termohon dan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan terhadap tersangka YK akan dilanjutkan kembali besok, Kamis 13 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi baik dari pemohon maupun termohon.

Exit mobile version