Tolak Semua Permohonan Pemohon dalam Sidang Praperadilan YK, Kuasa Hukum Sebut Jawaban JPU Keliru

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001329240
Kuasa hukum tersangka YK menyerahkan barang bukti kepada majelis hakim dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ende, Rabu 12 Maret 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Sidang praperadilan terhadap tersangka dugaan korupsi paket pekerjaan proyek normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende tahun 2016 berinisial YK kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Ende, Rabu 12 Maret 2025 sore.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Putu Renata I Putra, SH kali ini beragendakan pembacaan jawaban termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.

Dalam jawaban termohon yang dibacakan oleh Yuli Pratimi, SH, JPU membantah semua pendapat, dalil, tuntutan, serta segala sesuatu yang telah dikemukakan oleh pemohon dalam surat permohonan praperadilan.

Menurutnya, penetapan tersangka YK sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku karena telah didahului dengan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Setelah minimal ada dua alat bukti yang sah terkumpul, baru ditentukan tersangkanya.

Oleh karena itu, terang Yuli Pratimi, penetapan tersangka YK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan KUHP dan peraturan pelaksana dibawahnya dengan fakta-fakta prosedur penyelidikan.

Karena telah sesuai dengan prosedur, pihaknya menilai dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon.

Exit mobile version