RAKYATFLORES.COM | ENDE-Seorang pria asal Kabupaten Sikka berinisial PMK (31) ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Lio Timur karena diduga melakukan tindakan penganiayaan di tempat pesta pernikahan yang digelar di Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, Rabu 4 September 2024 sekira pukul 12:00 Wita.
Pelaku yang merupakan warga dari Desa Korobhera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka itu ditangkap karena menganiaya korban berinisial HA.
Kapolsek Lio Timur, Ipda Dedy Sahbudin mengatakan bahwa, kasus tersebut bermula ketika pada, Selasa 3 September 2024 sekira pukul 01:00 Wita, korban HS bersama pelapor SYP yang merupakan anggota BPD Desa Bokasape Timur mengikuti pesta pernikahan YST di Dusun 02 Audoa, Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende.
Saat itu pelapor SYP melihat korban HA lari keluar dari tenda tempat pesta. Pelapor kemudian menghampiri korban dan saat itu juga korban memberitahu bahwa dia ditikam.
Tak berpikir panjang, pelapor langsung menggendong korban ke teras rumah Ferdinandus Leu. Pelapor memanggil Saudara Irwan Paro guna mengantar korban ke Puskesmas Wolowaru.
Setelah itu, pelapor SYP langsung mendatangi Polsek Lio Timur untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
