Interpelasi Aturan Berujung Ricuh

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251005 102221
Adrianus Pala, SH, MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

Interpelasi sebagai hak konstitusional DPRD harus digunakan secara benar dan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ruang berdemokrasi akan tumpul ketika hak ini digunakan tetapi tidak memenuhi syarat materil interpelasi sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU Pemda. Pemerintah berhak untuk menolak memberikan keterangan terhadap interpelasi yang tidak menyangkut kebijakan. Dalam kasus Ende, perbup No.10/2025 ini sudah disampaikan kepada Gubernur dan Mendagri. Tidak ada koreksi dari Gubernur atau Mendagri terkait dengan Perbup tersebut. Ujuk-ujuk DPRD di akhir tahun berjalan tiba-tiba mengajukan interpelasi terhadap perbup tersebut yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam etika pemerintahan, sepanjang perbup tersebut tidak dikoreksi oleh Gubernur dan Mendagri maka perbup tersebut dianggap benar dan DPRD semestinya memiliki ruang pengawasan dalam laporan keterangan pertanghungjawaban kepala daerah setiap awal tahun. Dalam perspektif hukum, hak interpelasi terhadap aturan atau produk peraturan perundang-undangan akan mentok dan sia-sia di tingkat atas karena ini sudah ranahnya judicative action menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Semetinya rakyat yang berdampak dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung bila perbup bermasalah. Yang terjadi rakyat sama sekali tidak merasa keberatan terhadap perbup yang ada. Ini yang menjadi pertanyaan publik, dampak negatif apa yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan perbup No. 10/2025 tersebut.

Exit mobile version