Akhirnya, sebagai masyarakat yang berprofesi hukum penulis menyarankan belum terlambat bagi DPRD untuk mengevaluasi kembali penggunaan hak interpelasi yang ada. Jangan salah menilai kekisruan yang terjadi hanya dari aspek perilaku buruk satu dua wakil rakyat, tetapi juga pada substansi interpelasi itu sendiri. Masalah perilaku bisa hanya menyangkut oknum tertentu tetapi bila menyangkut “kebodohan” berjamaah kelembagaan itu menjadi masalah serius. Mari kita berpikir agak lebih cerdas menyikapi kejadian di kabupaten ende.
Interpelasi Aturan Berujung Ricuh
×
Interpelasi Aturan Berujung Ricuh
Sebarkan artikel ini
