Fakta di lapangan penolakan warga, ketegangan dengan aparat, hingga keterlibatan kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa kebijakan ini kehilangan legitimasi sosial. Dalam sosiologi hukum, legitimasi bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi soal penerimaan masyarakat. Ketika rakyat menolak, itu bukan sekadar pembangkangan itu adalah sinyal bahwa ada keadilan yang belum terpenuhi.
Di titik inilah kritik harus disampaikan dengan jujur: negara tampak lebih setia pada prosedur daripada pada kemanusiaan. Aparat menjalankan perintah, tetapi kehilangan ruang untuk empati. Padahal, hukum yang tidak berakar pada nilai kemanusiaan akan berubah menjadi alat kekuasaan yang dingin dan represif.
Membela sang ibu bukan berarti menolak hukum. Justru sebaliknya ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada tujuannya yang paling dasar: melindungi manusia, bukan menghancurkannya.
Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka yang tumbuh bukan hanya kehilangan rumah, tetapi juga krisis kepercayaan. Masyarakat akan hidup dalam ketakutan bahwa suatu hari, kekuasaan bisa datang tanpa dialog, tanpa empati, dan tanpa memberi ruang untuk bertahan.
