Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Dosen STPM Santa Ursula
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Perdebatan tentang moke, minuman tradisional khas Nusa Tenggara Timur kembali menyeruak ke ruang publik setelah Kapolda NTT menyampaikan rencana penertiban produksi dan peredaran moke di sejumlah wilayah. Bagi sebagian kalangan, langkah itu dipandang sebagai upaya penting untuk menjaga keamanan, mencegah kecelakaan lalu lintas, serta menekan angka kekerasan yang seringkali dikaitkan dengan konsumsi moke berlebihan. Namun bagi masyarakat adat, pernyataan itu terasa seperti ancaman terhadap warisan budaya yang telah mengakar jauh sebelum republik ini berdiri.
Di sinilah konflik simbolik itu muncul antara negara yang ingin menegakkan hukum, dan masyarakat yang ingin mempertahankan jati diri. Situasi ini menuntut cara pandang yang tidak hitam putih, sebab moke bukan sekadar soal minuman beralkohol, melainkan cermin dari dinamika sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat NTT.
Dalam kehidupan sehari-hari, moke menempati posisi yang khas. Ia adalah tanda penyambutan, simbol perdamaian, media rekonsiliasi, bahkan alat legitimasi dalam adat. Dalam setiap witi, penti, reba, dan berbagai upacara adat lainnya, moke hadir sebagai perekat sosial yang menghubungkan manusia dengan leluhur dan sesama. Nilai solidaritas yang dibangun lewat segelas moke jauh lebih dalam daripada sekadar ritual minum; ia adalah bentuk komunikasi sosial yang sarat makna.
Namun, dalam perkembangan modern, makna moke mulai bergeser. Produksi dan konsumsi yang awalnya sakral kini merambah ke ruang profan. Ia hadir di jalanan, di pesta liar, bahkan di peristiwa kecelakaan lalu lintas. Moke yang dahulu identik dengan kebersamaan kini juga berasosiasi dengan kekacauan. Maka, negara merasa perlu hadir. Tapi persoalannya, cara hadirnya sering kali tak sensitif terhadap akar budaya yang melahirkan tradisi itu sendiri.
