Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250730 WA0010
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

Dalam perjalanannya, konsep negara hukum klasik ini lalu berubah rupa menjadi negara (hukum) kesejahteraan atau yang dikenal sebagai welfare state. Dalam tesisnya, Fitriana Muniarti, sambil mengutip Muchsan menerangkan bahwa revolusi industri yang ditumpangi aliran liberal ternyata hanya menghasilkan eksploitasi manusia, dan berujung pada krisis ekonomi tahun 1930. Situasi demikian lalu menimbulkan pengangguran, kemiskinan dan kekacauan dimana-mana, sehingga masyarakat lalu sangat mengharapkan bantuan negara untuk mengatasi hal itu.

Negara kesejahetaraan, oleh Sudargo Gautama dilihat sebagai Negara Hukum Modern. Indonesia pun demikian. Sebagai negara kesejahteraan, Indonesia menyatakan mempertegas fungsinya untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, termasuk menyelesaikan dan menanggulangi setiap permasalahan sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Di atas segala-galanya, setiap upaya kesejahteraan, pemenuhan kebutuhan rakyat, dan pencapaian kemakmuran tersebut, hendaknya tetap dalam koridor perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dari rakyat Indonesia.

Exit mobile version