Perlindungan dan Penghormatan Akan HAM Sebagai Tolak Ukur Negara
Dalam penjelasan UUD 1945 tertulis : “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat). Negara Indoensia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat); dan “Sistem Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)”. Dua gagasan ini oleh Miriam Budiardjo dipahami sebagai upaya untuk menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah sebagai organ eksekutif dalam negara, sekaligus menjamin hak asasi warga negaranya. Itu berarti, mencita-citakan kesejahteraan rakyat banyak namun sama sekali tidak menghiraukan hak asasi manusia, apalagi jika hal itu justru dilakukan oleh pemerintah, hanyalah utopia belaka bagaikan membangun sebuah rumah di atas awan.
Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya dengan istilah Rechstaat itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia; Pembagian kekuasaan; Pemerintahan berdasarkan undang-undang; Peradilan tata usaha negara. Sebaliknya, A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan The Rule of Law, yaitu : Supremacy of Law; Equality before the Law; Due Process of Law.
