Scroll untuk baca artikel
ads

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

×

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250730 WA0010
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

Perlindungan dan Penghormatan Akan HAM Sebagai Tolak Ukur Negara

Dalam penjelasan UUD 1945 tertulis : “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat). Negara Indoensia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat); dan “Sistem Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)”. Dua gagasan ini oleh Miriam Budiardjo dipahami sebagai upaya untuk menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah sebagai organ eksekutif dalam negara, sekaligus menjamin hak asasi warga negaranya. Itu berarti, mencita-citakan kesejahteraan rakyat banyak namun sama sekali tidak menghiraukan hak asasi manusia, apalagi jika hal itu justru dilakukan oleh pemerintah, hanyalah utopia belaka bagaikan membangun sebuah rumah di atas awan.

Advertising
ads
Advertising

Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya dengan istilah Rechstaat itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia; Pembagian kekuasaan; Pemerintahan berdasarkan undang-undang; Peradilan tata usaha negara. Sebaliknya, A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan The Rule of Law, yaitu : Supremacy of Law; Equality before the Law; Due Process of Law.

Baca Juga :   Meningkatkan Kinerja Bandara di Indonesia Melalui Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP); Peran Karolus Karni Lando