Scroll untuk baca artikel
ads

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

×

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250730 WA0010
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi ketentuan tentang bagaimana memproses pidana seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. KUHAP merupakan hukum formil, ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum materil sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ataupun undang-undang lain yang berisi ketentuan pidana. Oleh karena itu, KUHAP sangat berkaitan erat dengan hidup rakyat pada umumnya. Ibarat makan minum, KUHAP akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan rakyat, terutama yang berhadapan dengan hukum atau yang sedang mencari keadilan.

Salah satu titik krusial dari KUHAP adalah terkait upaya paksa. Upaya paksa dimengerti sebagai tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka atau terdakwa tindak pidana. Disini, kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana atau kejahatan, oleh aparat hukum, dapat dilakukan pembatasan terhadap hak asasinya melalui upaya paksa tersebut. Upaya paksa ini bisa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pencekalan ke luar negeri.

Baca Juga :   Sikapi Kehilangan Dana Rp. 3 Miliar di RS Ende Menuju Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik