Scroll untuk baca artikel
ads

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

×

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250730 WA0010
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

Di luar konteks hukum, upaya paksa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membatasi dan tidak menghormati hak asasi manusia. Mengingat upaya paksa tersebut membuat manusia tidak dapat hidup sebagai manusia dengan harkat dan martabatnya. Padahal, negara wajib untuk melindungi rakyatnya yang memiliki hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan yang masuk dalam kategori upaya paksa harus berdasar hukum, dan juga harus tetap diawasi. Fungsi pengawasan ini penting agar di satu sisi, aparat penegak hukum tidak boleh kebablasan dan menggunakan upaya paksa demi kepentingannya sendiri, dan sisi lain, pengawasan tersebut menjadi kekuatan baik bagi rakyat kebanyakan maupun semua pihak untuk tetap mempertahankan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang memiliki hak asasi.

Baca Juga :   Suara Redaksi: Gaji Aparat Desa di Ende Enam Bulan Belum Dibayar, Siapa yang Salah?

Dalam konteks ini, RUU KUHAP 2025 menjadi pokok perbincangan dan diskusi yang serius di negara Indonesia tercinta ini. Ketika aparat hukum bekerja untuk menegakan hukum yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan, maka kewenangan yang dimiliki tersebut, haruslah dengan tetap melindungi dan menghormati hak asasi manusia dari pelaku yang diduga melakukan kejahatan. Hal ini penting karena hanya hakimlah yang memutus seseorang itu bersalah, dan bukan polisi atau jaksa. Bahkan seorang yang diduga merupakan pelaku kejahatan haruslah tetap dilindungi dan dihormati hak asasinya. Termasuk dalam seluruh proses penegakan hukum. Teristimewa lagi setiap tindakan upaya paksa mulai dari tahap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan seterusnya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi Proses mengatakan pemidanaan berlangsung sebelum terbit putusan pengadilan, artinya hukum acara pidana tidak boleh merendahkan martabat manusia (www.hukumonline.com, 19 Mei2025). Dengan kata lain, siapapaun dia dan apapun kejahatan yang dilakukannya, RUU KUHAP 2025 hendaknya tetap memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasinya sebagai manusia.