Oleh: Dr (c). Ir. Karolus Karni Lando, MBA
RAKYATFLORES.COM | OPINI-Dalam beberapa hari terakhir, di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, banyak masyarakat Kabupaten Ende dan sekitarnya bertanya-tanya: Apa sebenarnya POKIR itu? Mengapa ramai diperbincangkan? Bagaimana pembagiannya? Dan, apakah ada dasar hukumnya?. Melalui tulisan ini, saya ingin memberikan penjelasan yang menyeluruh dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, agar tidak ada lagi salah kaprah mengenai Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD.
Apa Itu POKIR?
POKIR adalah singkatan dari Pokok Pikiran DPRD, yakni hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, dan dialog langsung. Aspirasi tersebut dihimpun, disusun, dan dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dengan kata lain, POKIR adalah aspirasi rakyat yang dititipkan kepada wakilnya di DPRD agar dapat diwujudkan dalam program nyata pembangunan oleh pemerintah daerah.









