Scroll untuk baca artikel

POKIR DPRD: Menjembatani Suara Rakyat Menuju Pembangunan yang Adil dan Inklusif

×

POKIR DPRD: Menjembatani Suara Rakyat Menuju Pembangunan yang Adil dan Inklusif

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001383001
Dr (C). Ir. Karolus Karni Lando, MBA.

Oleh: Dr (c). Ir. Karolus Karni Lando, MBA

RAKYATFLORES.COM | OPINI-Dalam beberapa hari terakhir, di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, banyak masyarakat Kabupaten Ende dan sekitarnya bertanya-tanya: Apa sebenarnya POKIR itu? Mengapa ramai diperbincangkan? Bagaimana pembagiannya? Dan, apakah ada dasar hukumnya?. Melalui tulisan ini, saya ingin memberikan penjelasan yang menyeluruh dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, agar tidak ada lagi salah kaprah mengenai Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD.

Advertising
ads
Advertising

Apa Itu POKIR?

POKIR adalah singkatan dari Pokok Pikiran DPRD, yakni hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, dan dialog langsung. Aspirasi tersebut dihimpun, disusun, dan dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca Juga :   Harapan yang Tidak Mengecewakan

Dengan kata lain, POKIR adalah aspirasi rakyat yang dititipkan kepada wakilnya di DPRD agar dapat diwujudkan dalam program nyata pembangunan oleh pemerintah daerah.