Apakah POKIR Wajib Ada?
Secara hukum, POKIR tidak bersifat wajib, namun merupakan hak politik dan konstitusional anggota DPRD dalam fungsi perencanaan. POKIR dijamin dalam:
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Permendagri No. 86 Tahun 2017 (Pasal 178–185)
• Serta difasilitasi oleh SIPD, sistem resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Tanpa POKIR, maka representasi suara rakyat dalam pembangunan akan kehilangan salurannya.
Dari Mana Pokir Bersumber?
1. Hasil Reses Anggota DPRD
2. Kunjungan lapangan ke dapil
3. Aspirasi langsung masyarakat
4. Rapat Dengar Pendapat
5. Usulan dari Musrenbang desa dan kelurahan
6. Sinkronisasi dengan dokumen RPJMD dan RKPD
Bagaimana Pokir Dibagikan ke Anggota DPRD?
Praktiknya berbeda-beda tergantung kebijakan DPRD setempat. Umumnya ada dua pendekatan:
• Dibagi Rata: Semua anggota DPRD mendapat porsi yang sama.
• Berdasarkan Perolehan Suara: Anggaran Pokir disesuaikan dengan jumlah suara pemilu masing-masing anggota.
Ada juga pendekatan kombinasi, yakni porsi dasar yang sama lalu sisanya berdasarkan suara.











