Oleh Rinto Namang
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Pengakuan Badeoda bahwa tanah di Jalan Irian Jaya merupakan milik ayahnya bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta yang ia nyatakan sendiri secara terbuka. Dalam wawancara di Tribuneflores.com (5/5) yang beredar luas, ia mengakui pernah memiliki kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut, meskipun kemudian berdalih dokumen itu hilang. Ia juga menegaskan bahwa keluarganya menguasai tanah tersebut secara de facto.
Dalam wawancara berdurasi 22 menit tersebut, Badeoda secara eksplisit menyatakan bahwa tanah dimaksud merupakan milik ayahnya. Klaim tersebut didasarkan pada dua hal utama: pertama, keberadaan kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak (meskipun diakui telah hilang); kedua, fakta bahwa anggota keluarganya, Jonny Badeoda, terlibat dalam komunikasi dengan aparat setempat dan tokoh gereja terkait status tanah tersebut. Dengan demikian, terdapat pengakuan langsung mengenai penguasaan de facto oleh keluarga Badeoda atas tanah tersebut.
Pernyataan Badeoda tersebut secara implisit memperkuat kesaksian warga setempat, khususnya Ketua RT 002 Emil Sadipun, yang menyebut bahwa Badeoda pernah melakukan pengukuran tanah dan mengklaimnya sebagai milik keluarga sebelum menjabat sebagai bupati. Dalam perspektif hukum agraria, pengakuan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pernyataan sepihak mengenai penguasaan, yang meskipun tidak serta-merta membuktikan kepemilikan secara de jure, tetap memiliki bobot sebagai indikasi klaim hak.
Pengakuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam hukum pertanahan, klaim kepemilikan—terlebih yang diakui sendiri oleh pihak yang bersangkutan—tidak dapat dipisahkan begitu saja dari tindakan-tindakan berikutnya yang berkaitan dengan objek yang sama. Artinya, Badeoda tidak bisa berdiri seolah-olah sebagai pihak netral ketika tanah tersebut menjadi objek sengketa.
Lebih lanjut, Badeoda mengakui bahwa dirinya “pernah” memiliki dokumen kepemilikan berupa kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak, namun dokumen tersebut dinyatakan hilang. Secara yuridis, hilangnya dokumen tidak serta-merta menghapus klaim, tetapi secara signifikan melemahkan posisi pembuktian dalam sengketa hak atas tanah. Namun demikian, pengakuan tersebut tetap menunjukkan adanya klaim kepemilikan yang konsisten setidaknya hingga periode tertentu.
Fakta berikutnya bahkan lebih menentukan. Pada tahun 2017, ketika pemerintah daerah mengklaim tanah tersebut sebagai aset milik Pemda dan ternyata telah menerbitkan sertifikat sejak 2002, Badeoda mengaku berniat “menggugat pemerintah.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada saat itu ia menempatkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan oleh negara. Dengan kata lain, ia berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah dalam sengketa kepemilikan tanah.
Namun, di sinilah letak persoalan yang paling problematis: setelah menjabat sebagai bupati, Badeoda justru berbalik posisi. Ia tidak lagi tampil sebagai pihak yang menggugat negara, melainkan sebagai representasi negara itu sendiri yang menggunakan kewenangan represif untuk melakukan penggusuran.
Perubahan posisi ini bukan sekadar inkonsistensi biasa, melainkan mengandung indikasi kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Secara sederhana, seseorang yang sebelumnya mengklaim tanah sebagai milik pribadi, lalu menggunakan jabatan publiknya untuk mengeksekusi tindakan atas tanah yang sama, tidak dapat dilepaskan dari dugaan bahwa kewenangan negara sedang dipakai untuk tujuan yang tidak sepenuhnya netral.
Lebih jauh, tindakan penggusuran terhadap keluarga de Hoog menjadi semakin problematis dalam kerangka ini. Jika ditarik secara logis, terdapat dua kemungkinan:
pertama, Badeoda benar-benar meyakini tanah tersebut milik pemerintah, sehingga ia menegakkan hukum sebagai bupati; atau kedua, ia tetap memegang keyakinan bahwa tanah tersebut terkait dengan klaim keluarganya, namun memilih menggunakan legitimasi negara untuk “menyelesaikan” persoalan yang sebelumnya tidak berhasil ia tempuh melalui jalur hukum.
Kemungkinan kedua inilah yang memunculkan kecurigaan publik. Sebab, terdapat fakta bahwa ia pernah berniat menggugat pemerintah atas tanah tersebut, tetapi tidak jadi melakukannya dengan alasan ketiadaan dokumen. Ketika jalur hukum tidak dapat ditempuh karena lemahnya alat bukti, lalu kemudian jalur kekuasaan digunakan, maka hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara sedang menjalankan fungsi hukum, atau justru menjadi alat untuk mengatasi kelemahan klaim pribadi?
Namun, terdapat celah argumentatif (missing link) dalam narasi yang disampaikan Badeoda. Ia tidak menjelaskan secara utuh bagaimana transformasi posisinya dari pihak yang berniat menggugat pemerintah menjadi pihak yang, setelah menjabat sebagai bupati, justru bertindak atas nama pemerintah untuk melakukan penggusuran terhadap pihak lain yang menempati tanah tersebut.
Situasi ini semakin kompleks dengan munculnya klaim dari Serikat Sabda Allah (SVD) yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka berdasarkan dokumen historis sejak tahun 1924 dan 1927, serta telah dihibahkan kepada keluarga Adriana Sadipun tahun 2016. Artinya, objek sengketa ini tidak hanya melibatkan pemerintah dan individu, tetapi juga institusi keagamaan yang memiliki basis klaim historis.
Di sisi lain, pemerintah daerah telah mengklaim tanah tersebut sebagai aset sejak tahun 2002 melalui penerbitan sertifikat. Namun, hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai proses peralihan atau penetapan status tanah tersebut dari klaim historis SVD menjadi aset pemerintah daerah. Kekosongan penjelasan ini memperkuat kesan bahwa terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan yang belum diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.
Dalam kondisi seperti ini, tindakan penggusuran bukan lagi sekadar soal penertiban aset, melainkan berpotensi menjadi tindakan mal-administrasi dan sarat kepentingan. Prinsip due process of law mensyaratkan bahwa setiap sengketa hak atas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu secara jelas dan tuntas sebelum tindakan eksekusi dilakukan. Tanpa itu, penggusuran berisiko melanggar hak-hak warga dan mencederai rasa keadilan.
Namun Badeoda melihat rasa keadilan dan kemanusiaan yang tercederai itu sebagai “drama kemanusiaan yang berlebihan.”
Dengan demikian, inkonsistensi Badeoda tidak dapat dipandang sebagai persoalan komunikasi semata. Ini adalah persoalan integritas dalam penggunaan kekuasaan. Dari pihak yang semula mengklaim kepemilikan pribadi dan berniat menggugat pemerintah, ia bertransformasi menjadi pihak yang menggunakan kewenangan negara untuk melakukan penggusuran atas objek yang sama.
Pertanyaannya menjadi sederhana namun mendasar: apakah ini penegakan hukum, atau justru penggunaan hukum oleh kekuasaan?













