Scroll untuk baca artikel
ads

Membongkar Motif Politik Gerakan PMKRI dalam Persoalan Penggusuran Sempadan Ndao

×

Membongkar Motif Politik Gerakan PMKRI dalam Persoalan Penggusuran Sempadan Ndao

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260412 WA0011
Arianto Zany Namang, Pengurus Pusat PMKRI 2018-2020.

Oleh: Arianto Zany Namang
(Pengurus Pusat PMKRI 2018-2020)

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Diktum politik dalam judul di atas mesti dipahami dalam konteks politik nilai bukan politik kekuasaan. Tentu saja politik nilai yang dimaksud di sini adalah politik yang mengacu pada visi PMKRI yang menjangkarkan perjuangannya di dalam aras kemanusiaan, persaudaraan, dan keadilan.

Advertising
ads
Advertising

Tulisan kecil ini dimaksudkan untuk membaca motif politik nilai yang menjadi lokomotif yang menggerakan spirit perjuangan anak-anak PMKRI Cabang Ende St. Yohanes Bosco dalam berjuang membela hak-hak masyarakat yang sehari-hari berjualan di area sempadan Pantai Ndao, Kabupaten Ende.

Selain mengacu kepada visi etis perjuangan yang termaktub di dalam visi-misi PMKRI, penulis juga mencoba melihat spirit perjuangan tersebut dari kacamata Gereja Katolik terutama dari pesan-pesan apostolik Paus Leo XIV serta KWI dan juga Uskup Agung Ende yang kita kasihi. Dalam terang itu, penulis mencoba meletakkan spirit perjuangan PMKRI Cabang Ende dalam mengadvokasi dan memperjuangkan hak masyarakat di area sempadan Pantai Ndao.

Melacak Akar Persoalan

Demonstrasi yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Ende bersama dengan masyarakat di sempadan Pantai Ndao beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Ende memicu polemik di masyarakat. Media online dan lini masa media sosial kita dibanjiri oleh perang opini terkait soal ini. Pro-kontra pendapat membanjiri notifikasi di gawai kita. Namun, saya ingin melihat persoalan itu dari kacamata yang lebih paradigmatik agar kita tidak terjebak ke dalam opini-opini yang kasuistik belaka dan membelah publik ke dalam polarisasi yang tidak perlu.

Pemerintah di satu sisi ingin mengelola sempadan Pantai Ndao yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir sebagai satu-satunya sumber penghasilan menjadi kawasan pariwisata yang bisa meningkatkan pendapatan daerah. Maka, penggusuran menjadi jalan keluar atas “persoalan” itu. Sementara di sisi lain, masyarakat menolak upaya penggusuran tanpa kejelasan pasca penggusuran. Dalam ketegangan tersebut, PMKRI Cabang Ende, setelah dimintai oleh masyarakat untuk turut mendampingi mereka, mulai melakukan pendampingan dan advokasi. Masuknya PMKRI memberi secercah harapan bagi masyarakat dalam menghadapi awan gelap ketidakpastian nasib mereka.

Baca Juga :   Judul Renungan Hari Ini: Arti Sebuah Nama

Bagi PMKRI, gusur bukan solusi! PMKRI meminta pemda mendengarkan keluhan masyarakat di Sempadan Ndao. Tetapi hingga terjadi demo terakhir yang viral di media sosial, tidak ada tanggapan dari orang nomor satu di Kabupaten Ende. Tidak ada tanggapan, tidak ada solusi, tidak ada dialog sama sekali dengan masyarakat sempadan Ndao. PMKRI menilai, di mata pemda, masyarakat kecil itu hanyalah “objek” dari kebijakan yang tidak perlu dilibatkan dalam setiap keputusan yang diambil. Ketika jalan dialog dihindari, maka demonstrasi merupakan jalan terakhir agar “suara kaum tak bersuara” diperhitungkan.

Visi etis gerakan PMKRI

Gerakan PMKRI dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil di sempadan Ndao merupakan manifestasi dari visi etis kemanusiaan, persaudaraan, dan keadilan sebagaimana termaktub di dalam visi-misi perhimpunan. Bunyi visi tersebut: “Terwujudnya keadilan, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati” yang diwujudkan melalui misi “berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas…” Dengan demikian, gerakan dari rekan-rekan PMKRI Cabang Ende tidak datang dari ruang kosong tetapi diinisiasi melalui spirit kaderisasi yang menubuh di dalam aksi nyata.

Bagi PMKRI, kenyataan yang dialami oleh masyarakat di sempadan Ndao adalah  tidak adil. Alasannya, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka selama-lamanya. Akses mereka kepada sumber-sumber kehidupan hanya ditentukan dan diputuskan oleh negara, dalam hal ini pemda, secara sepihak belaka. Jika sebuah keputusan diputuskan secara tidak adil tanpa melibatkan subyek-subyek tersebut, maka dapat dipastikan potensi pelanggaran hak asasi manusia pasti terjadi.

Baca Juga :   Silaturahmi, Harapan Ekonomi Desa, dan Sukacita Pesta Intan Paroki Roh Kudus Detukeli

Mayoritas masyarakat yang mendiami sempadan Ndao adalah saudara-i yang beragama Islam. Kehadiran para aktivis Katolik PMKRI membawa pesan solidaritas yang melampaui batas dan sekat primordialitas. Persaudaraan sejati dan kemanusiaan menjadi satu-satunya bahasa yang dipakai dalam gerakan rekan-rekan PMKRI Cabang Ende dalam advokasi tersebut. Mereka hadir murni karena digerakkan oleh politik nilai yang menjadi visi etis perhimpunan serentak oleh universalitas sebagai salah satu identitas kader PMKRI. Apapun perbedaan suku dan agamamu, kau adalah saudaraku dalam kemanusiaan.

Selain itu juga, sikap PMKRI tersebut sejalan dengan seruan para Uskup Seindonesia dalam Surat Gembala Prapaskah Tahun 1997 berjudul “Keprihatinan dan Harapan”. Setiap umat Katolik diajak untuk terus membangun persaudaraan sejati dengan semua orang tanpa membedakan SARA demi tercapainya keadilan dan perdamaian. “Umat diajak untuk membangun persaudaraan yang sejati dengan setiap orang tanpa membedakan suku, agama, atau daerah asal. Hal ini bisa dicapai dengan dialog yang terbuka sehingga dapat saling memahami dan bekerja sama untuk tercapainya keadilan dan perdamaian.”

Kepekaan Mendengarkan Jeritan Kaum Tertindas

Gerakan PMKRI Cabang Ende dalam membela masyarakat sempadan Ndao calon korban penggusuran itu adalah tanda kepekaan terhadap jeritan kaum tertindas. Dalam Anjuran Apostolik Paus Leo XIV kepada seluruh umat Kristiani tentang kasih kepada orang miskin yang berjudul “Dilexi Te” dengan jelas mengatakan bahwa kemiskinan dan penderitaan kaum miskin adalah pantulan  dari penderitaan Kristus sendiri.

“Kondisi kaum miskin adalah seruan yang, sepanjang sejarah manusia, senantiasa manantang kehidupan, masyarakat, sistem politik dan ekonomi kita, dan, oleh karena itu, penderitaan Kristus sendiri” (Dilexi Te, 9). Dengan begitu, kewajiban untuk berada bersama dengan mereka yang tertindas dan turut memperjuangkan hak-hak mereka adalah sebuah urgensi yang tidak bisa ditolak kehadirannya.

Baca Juga :   RDP atau Drama Penyelamatan Diri

Hal ini sudah menjadi komitmen dari gerakan konkret di seluruh dunia namun masih belum berhasil karena “masyarakat kita seringkali lebih menyukai kriteria orientasi kehidupan dan politik yang ditandai oleh berbagai ketimpangan. Akibatnya, bentuk-bentuk kemiskinan lama yang telah kita sadari dan coba perangi kini dibarengi dengan bentuk-bentuk baru, yang terkadang lebih halus dan berbahaya” (Dilexi Te, 10).

Sebagian besar dari kita barangkali melihat orang miskin sebagai “gangguan” yang harus disingkirkan dan digantikan dengan sebuah model bisnis yang berorientasi profit dan estetis. Pandangan ini tentu amat berbahaya karena justru mempertebal ketimpangan dan mengancam kehidupan itu sendiri.

Beberapa waktu lalu dalam Surat Gembala Para Uskup Provinsi Gerejawi Ende dalam Surat Prapaskah 2024 mengingatkan kembali bahwa “Allah mendengarkan jeritan orang tertindas” dan mendorong kita untuk tidak membisu: “Gereja tidak boleh diam. Kita harus menjadi suara yang tak bersuara” sebab kata Yesus: “Aku datang supaya mereka mempunyai hidup dan mempunyainya dalam segala kelimpahan,” (Yoh. 10: 10).

Gerakan dan pembelaan PMKRI terhadap kaum tertindas dalam hal ini masyarakat di sempadan Pantai Ndao adalah sebuah gerakan moral yang berakar pada visi Yesus Kristus sebagai teladan gerakan di dalam dunia ini. Gerakan tersebut tidak bisa dibaca sebagai sebuah gerakan politik kekuasaan, melainkan sebuah gerakan yang didorong oleh politik nilai yang bertujuan untuk menghadirkan kebaikan bersama (bonum commune) bagi semua tanpa kecuali!