“Hukum tanpa hati melahirkan ketidakadilan, tetapi hati yang berjalan bersama hukum akan melahirkan keadilan yang bermartabat,” Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA.
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Polemik penertiban atau penggusuran di kawasan Ndao pada dasarnya bukan sekadar persoalan tata ruang, melainkan persoalan kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, diperlukan sebuah pendekatan yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga berbasis nilai, empati, dan tata kelola yang baik. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan secara objektif dan sistematis adalah melalui tujuh prinsip manajemen ISO, yang selama ini diakui secara global sebagai dasar pengelolaan organisasi yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Prinsip pertama, yaitu fokus pada masyarakat, mengingatkan bahwa masyarakat adalah pihak utama yang harus dilayani oleh setiap kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, masyarakat bukan sekadar objek penataan, tetapi subjek pembangunan. Mereka memiliki kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan, seperti kemampuan untuk mempertahankan ekonomi keluarga, membiayai pendidikan anak-anak, serta mendapatkan perlindungan, terutama bagi kelompok yang lemah dan rentan. Oleh karena itu, setiap kebijakan penertiban yang tidak disertai solusi akan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan, yang pada akhirnya menyentuh bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga martabat manusia itu sendiri.













