Scroll untuk baca artikel
ads

PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM

×

PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260506 WA0013
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng.

JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk sekeras-kerasnya tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Eksekusi sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ende atas perintah langsung Bupati Ende ini bukan lagi sekadar arogansi penertiban administratif, melainkan sebuah bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merampas ruang hidup masyarakat rentan.

Padma Indonesia juga mengecam keras arogansi Pemerintah Daerah Ende yang secara dingin mengabaikan upaya dialog serta permohonan penundaan eksekusi dari pihak Gereja, Provinsial SVD Ende.

Advertising
ads
Advertising

Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh Padma, status tanah yang digusur tersebut saat ini masih dalam sengketa sejarah klaim yang belum tuntas berdasarkan bukti dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi (Provinsial SVD Ende).

Baca Juga :   Komnas HAM Sebut NTT Darurat Human Trafficking, Gabriel Goa: Pemda Tak Punya Sense of Emergency

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menegaskan bahwa penggusuran paksa ini mengabaikan prinsip kemanusiaan dan secara telanjang menabrak konstitusi negara. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, justru beralih fungsi menjadi mesin penindas bagi warganya sendiri.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.