“Tindakan Pemda Ende ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan melindungi harta benda warga negara dari gangguan sewenang-wenang. Dengan mengabaikan proses mediasi yang dialogis, Bupati Ende juga telah menabrak ketentuan Pasal 40 UU HAM No. 39 Tahun 1999 yang memandatkan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal harus dilakukan dengan cara-cara yang memanusiakan manusia,,” urai Greg Retas Daeng.
Lebih lanjut, Greg menegaskan bahwa hak dasar warga negara tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Instrumen konstitusi tersebut secara eksplisit menjamin hak setiap warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Penggunaan alat negara untuk melegitimasi kekerasan oleh bupati Ende dalam kasus ini adalah bukti nyata telah terjadinya pelanggaran berat HAM yang terstruktur dan sistematis di mana ujungnya ada korban yang bernama warga negara.
“Bupati Ende itu kan ngakunya advokat juga. Harusnya dia paham bagaimana prinsip HAM menjadi sumber implementasi hukum dalam kasus ini. Penggusuran tanpa proses dialog yang adil, tanpa relokasi yang memanusiakan manusia, dan dilakukan dengan pendekatan kekerasan adalah pelanggaran berat HAM yang terstruktur dan sistematis. Alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak bisa dan tidak boleh digunakan sebagai alat legitimasi untuk menempatkan warga negara sebagai korban,” tegas Greg.













