Scroll untuk baca artikel
ads

PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM

×

PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260506 WA0013
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng.

Merespons pelanggaran berat HAM dan tindakan kekerasan Bupati Ende di Jalan Irian Jaya- Ende, Padma Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:

Pertama, mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, untuk segera mengevaluasi secara total dan memecat Bupati Ende dari jabatan dan struktur keanggotaan partai. Tindakan niretik dan anti-kemanusiaan yang dilakukan Bupati Ende sama sekali mengkhianati dan bertolak belakang dengan marwah, prinsip, serta ideologi PDI Perjuangan yang seharusnya menjadi tameng pembela nasib wong cilik atau rakyat kecil yang terpinggirkan.

Advertising
ads
Advertising

Kedua, mendesak pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende dari jabatannya. Keterlibatan dan cara-cara brutal yang ditunjukkan oleh Kasat Pol PP beserta seluruh bawahannya di lapangan telah menodai institusi dan meruntuhkan citra Pamong Praja yang seharusnya bertindak sebagai pengayom masyarakat yang persuasif dan humanis, bukan sebagai preman berseragam penindas rakyat.

Baca Juga :   Realisasikan Program Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua Komite II DPD RI Apresiasi Presiden Prabowo

Ketiga, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera turun tangan mencopot Kapolres Ende atas dugaan kuat pembiaran dan/atau keterlibatan aparat kepolisian dalam tragedi penggusuran ini. Kami juga mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa secara etik dan menindak tegas seluruh personel Polres Ende yang berada di lapangan dan terlibat dalam operasi penggusuran paksa tersebut. Polri adalah pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.