Cita-cita berbangsa dan bernegara ini memberi ciri istimewa bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan bukan negara kekuasaan. Hukum dijadikan sebagai pelayan untuk melayani rakyat, atau yang dikenal law as a special tool of social enginering. Rakyat yang berdaulat di dalamnya menjadikan pula Indonesia sebagai negara demokrasi, yang mengedepankan norma hukum sebagai jalan penyelesaian setiap sengketa/konflik.
Secara umum, konsep tentang negara hukum pertama-tama dipahami sebagai negara yang tugasnya adalah mempertahankan dan melindungi ketertiban sosial dan ekonomi berdasarkan asas laissez faire, laissed aller. Dikenal sebagai konsep negara hukum klasik abad ke 19, yang amat menentang campur tangan negara dalam perekonomian dan segi-segi kehidupan sosial, sehingga pemerintahannya ibarat penjaga malam semata. Disini, negara demi menjaga kemerdekaan tiap individu memfokuskan dirinya pada aspek penjagaan keamanan dan ketertiban semata, sedangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat menjadi urusan dari individu dan masyarakat itu sendiri.










