Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250730 WA0010
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

Penutup

Suatu adagium hukum berbunyi demikian : “Inde datae leges be fortior omnia posset”, yang artinya “hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas”. Demikian pula RUU KUHAP 2025. Sebagai norma hukum yang akan diundangkan (Ius Constituendum), RUU KUHAP 2025 sudah semestinya mengandung di dalamnya pemikiran konstitusionalisme bahwa setiap aturan hukum itu dibuat mula-mula untuk membatasi kekuasaan negara termasuk di dalamnya kewenangan apparat hukum agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat kebanyakan. Pembatasan kekuasaan ini, dalam konteks hukum acara pidana, adalah demi melindungi dan menghormati hak asasi manusia dari rakyat Indonesia. Tujuan berbangsa dan bernegara, yakni demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, hanya dapat tercapai, jika terdapat jaminan akan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Exit mobile version