Setelah Gusur, Lalu Apa?

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260412 WA0011 2
Arianto Zany Namang.

Di titik ini, pertanyaan yang mencuat serentak menggugat nalar publik pasca penggusuran adalah “setelah gusur, lalu apa?” Jangan sampai ada problem sosial baru yang tidak selesai setelah penggusuran itu: kemiskinan karena kehilangan mata pencaharian. Alih-alih menggusur untuk menyelesaikan problem sosial, justru menimbulkan persoalan-persoalan baru.

Dalam kajian ilmu politik dan sosiologi perkotaan, penggusuran paksa kerap dibaca sebagai melalui lensa right to the city yang diperkenalkan oleh sosiolog Henry Lefebvre. Ia menyatakan bahwa ruang kota bukan hanya milik negara dan pemilik modal, tetapi juga empunya mereka yang hidup dan bekerja di dalamnya termasuk mama-mama papalele itu. Teori ini menekankan pada partisipasi aktif warga dalam menghasilkan ruang perkotaan. Warga memiliki hak untuk mengelola ruang mereka sendiri, bukan hanya menjadi objek kebijakan pemerintah atau pemilik modal.

Ruang yang dihuni oleh para papalele yang digusur itu, dalam pemahaman Lefebvre, bukan sekedar tempat berdagang yang pasif, melainkan produk relasi sosial dan kekuasaan. Di satu sisi ada papalele yang menjadi korban gusuran berhadap dengan di sisi yang lain kekuasaan yang dingin menggunakan pentung bernama aturan dan atas nama kemajuan dan estetika kota. Lefebvre memandang ruang sebagai arena pertarungan yang tidak pernah selesai. Hak atas kota menuntut agar kehidupan sehari-hari warga diakui dan diutamakan di dalam ruang-ruang tersebut.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version