Setelah Gusur, Lalu Apa?

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260412 WA0011 2
Arianto Zany Namang.

Luka batin ini tak kasat mata, tetapi menetap lama dalam ingatan mereka, toewan dan njonjah yang terhormat.

Yang Bisa Dilakukan Njonjah Ketua PKK

Semoga saja kejadian di lain tempat itu tidak menimpa adik-adik kita di Ende, tapi saya yakin mereka sedang mengalami trauma psikologis. Saya berharap Ketua PKK Kabupaten Ende bisa hadir langsung ke tengah-tengah anak-anak korban penggusuran itu, bersama dengan psikolog memberikan konseling kepada mereka, memastikan secara psikis mereka siap untuk kembali ke sekolah dan yang paling penting menjadi anak-anak di usianya yang menikmati masa-masa bermain.

Di samping MBG yang sudah disediakan oleh Presiden Prabowo, Ketua PKK dapat memberikan pendampingan psikologis. Perut terisi, batin damai di tengah ketidakpastian. Pendampingan psikologis bagi anak-anak korban bukan sekadar tambahan, melainkan keharusan. Peran institusi PKK menjadi penting (setidaknya akhirnya ada peran daripada seremonial melulu) untuk memastikan anak-anak tetap kembali ke ruang yang seharusnya mereka miliki: sekolah, bermain, tumbuh tanpa trauma.
Dampak psikologis seperti trauma mendalam dan stress melihat dengan mata kepalanya sendiri lapak-lapak atau mungkin rumah yang selama ini mereka tinggali hancur. Dampak ini panjang dan serius. Maka, pendekatan tersebut tidak boleh sekadar seremonial: datang, sapa-sapa di depan lensa kamera, lalu pulang yang penting sudah ada materi konten hari ini. Seremonialitas khas birokrat seperti itu harus ditanggalkan sebelum turun ke lapangan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan sistemik dan berkelanjutan yang tidak menjadikan penderitaan sebagai tontonan dan konten Tiktok.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version