Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Kami telah meminta keterangan dari 10 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan, dan dokumen kematian,” ungkap AKP Lufthi.
AH (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk mencari tahu identitas pria yang menjadi ayah biologis bayi tersebut,” pungkasnya.
