Scroll untuk baca artikel
ads

Ibu Muda di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

×

Ibu Muda di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001356143
Polres Manggarai Barat mengamankan seorang ibu muda yang diduga membuang bayinya.

Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

“Kami telah meminta keterangan dari 10 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan, dan dokumen kematian,” ungkap AKP Lufthi.

Advertising
ads
Advertising

AH (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk mencari tahu identitas pria yang menjadi ayah biologis bayi tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :   Breaking News: Siswi SMP di Ende Disetubuhi Paman, Ayah Tiri, dan Pacarnya Sendiri