Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu 10 Juli 2024 karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsidair pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditanah di sel tahanan Polres Sikka,” pungkasnya.
