Seperti Kasus Hasto Kristiyanto, Kejari Ende Tahan Anggota Fraksi Nasdem Sebelum Putusan Praperadilan

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001339952
Kejari Ende, Zulfahmi menyampaikan konferensi pers terkait penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek normalisasi kali di Kota Baru, Selasa 18 Maret 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akhirnya menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berinisial YK dan seorang tersangka lainnya berinisial SL terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende tahun 2016.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada, Senin 17 Maret 2025. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ende untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 18 Maret 2025 siang, Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi menjelaskan bahwa, penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku di Indonesia bahwa proses praperadilan tidak menghalangi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Contohnya kasus Hasto Kristiyanto. Tersangka mengajukan praperadilan yang kedua, tapi tetap ditahan oleh KPK, karena memang dalam KUHAP tidak melarang penyidik untuk melakukan penahanan walaupun ada proses praperadilan di pengadilan,” ungkap Zulfami.

Ia mengatakan, jika nantinya dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal memerintahkan Jaksa untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, maka pihaknya akan mengeluarkan tersangka.

“Kami kan selaku pelaksana putusan hakim,” ungkapnya.

Exit mobile version