Korupsi dan Fatamorgana Penegakkan Hukum

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250511 174359
Dr. Alfonsus Fa, SH., M.Hum

Walaupun demikian kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Dengan tidak bermaksud ada upaya kriminalisasi, tapi harus dilakukan pendalaman lebih intensif, untuk mengetahui apa benar tidak ada unsur korupsinya. Pertanyaan kita adalah apakah peyelidikan terhadap beberapa pejabat daerah tersebut sudah menyentuh susbstansi adanya tindakan penyalahgunaan atau pengalihan anggaran secara tidak bertanggung jawab atau secara melawan hukum untuk kepentingan lain yang tidak diperuntukan. Sebab disinilah letak indikasi perbuatan korupsinya terutama ketika perbuatan penyalahgunaan atau mengalihkan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara atau perkonomian negara. Penyalahgunaan (misuse) dana adalah menggunakan dana atau harta yang diperuntukan untuk tujuan tertentu tetapi malah digunakan untuk tujuan lain yang tidak sah. Penyalahgunaan dana merupakan bagian dari penyelewengan dana yaitu tindakan yang tidak jujur atau illegal dimana dana atau harta orang lain disembunyikan, dialihkan atau digunakan untuk tujuan lain tanpa ijin pemilik atau dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Exit mobile version