Fatamorgana Penegakkan Hukum
Seingat kita ada beberapa persoalan hukum di Kabupaten Ende yang kini masih menjadi ‘arsip’ di meja penegak hukum. Sebut saja kasus dugaan penggelapan dana 3 M Rumah Sakit Umum Ende dan kasus dugaan penyalahgunaan dana koni senilai 2,1 M. Kasus-kasus tersebut bukannya tidak pernah diupaya penegakkan hukumnya, tapi sudah melewati beberapa tahap proses permulaan penegakkan hukum namun terkesan unprogress alias berjalan ditempat. Kita apresiasi terhadap upaya penegakkan hukum yang sudah berlangsung. Namun akan semakin apresiasi apabila kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan proses hukumnya sehingga tidak meninggalkan spekulasi “kembang api” dari publik mengenai penegakkan hukum di Kabupaten Ende.
Sepertinya sudah menjadi fenomena bahwa munculnya kasus-kasus baru berimpilikasi pada melemahnya perhatian pada kasus-kasus sebelumnya yang belum terselesaikan, baik melemahnya kontrol publik maupun melemahnya upaya penegakkan hukumnya. Dan mungkin saja lemahnya kontrol publik berimplikasi pula pada lemahnya penegakkan hukum. Padahal penegakkan hukum itu bersifat otoritatif mengandung kredibilitas dan kewibawaan tersendiri sebagai sarana penjagaan ketertiban hukum dan masyarakat seiring dengan adanya hukum itu sendiri dan tidak dependent terhadap faktor apapun. Melemahnya perhatian penegakkan hukum dari kasus ke kasus yang tidak diakhiri dengan temuan keadilan akan terlihat bahwa penegakkan hukum hanyalah sebuah barisan ilusi dan fatamorgana, penegakkan hukum semu, seakan-akan ada tapi nyatanya tidak ada.
