Oleh : Dr. Alfonsus Fa, SH., M.Hum
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores)
RAKYATFLORES.COM | OPINI-Babak baru Kasus dugaan Penyalahgunaan anggaran daerah Kabupaten Ende senilai 49 M yang ditandai dengan upaya penegakkan hukum sudah dimulai. Dalam penyelidikannya terhadap 5 Pejabat OPD terkait Kabupaten Ende, Kejaksaan Negeri Ende telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukan dan belum ada indikasi korupsinya. Anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk membayar kontraktor sebagai rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek namun dialihkan pada peruntukan yang lain.
Masyarakat tentunya menyambut gembira adanya kemajuan upaya penyelesaian hukum dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Temuan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan anggaran daerah dimaksud adalah sebuah permulaan dari babak penegakkan hukum yang harus ditindaklanjuti. Penegakkan hukum akan menjadi “obat” yang menyembuhkan dan memulihkan rasa ketidakadilan masyarakat yang hak-hak hukumnya telah dilanggar. Untuk tujuan tersebut maka perlu upaya serius agar penegakkan hukum yang dilakukan tidak sekedar formalitas belaka tapi perlu keberlanjutan dan menyentuh substansi persoalan menurut peraturan hukum yang berlaku untuk menghidupkan kembali nilai-nilai keadilan.
