Fenomena fatamorgana penegakkan hukum dapat kita lihat pada kasus-kasus korupsi yang ditangani. Tahapan-tahapan formal hukum acaranya sudah dilakukan mulai dari penyelidikan bahkan sampai dengan penjatuhan hukuman melalui putusan pengadilan. Namun, seringkali penegakkan hukum ini terasa tebang pilih, menyasar pelaku-pelaku kecil atau mereka yang tidak memiliki kekuasaan dan pengaruh. Sementara itu pelaku yang memiliki sumber daya kuat seringkali lolos dari jeratan hukum melalui alasan-alasan formal hukum acara, seperti kurang alat bukti atau tidak ada indikasi pidana. Kalaupun mendapat hukuman, hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan yang mereka lakukan.
Fenomena fatamorgana penegakkan hukum sebetulnya dipicu oleh beberapa kesenjangan strata kehidupan sosial. Setidaknya ada tiga kesenjangan strata sosial yaitu kesenjangan ekonomi, kesenjangan politik dan kesenjangan kultur hukum. Kesenjangan sumber daya ekonomi antar warga masyarakat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegakkan hukum. Kita banyak menyaksikan kasus suap menyuap dalam proses penegakkan hukum. Tujuan suap-menyuap tersebut tidak lain adalah untuk meringankan hukuman atau membebaskan dari hukuman atau bahkan tidak diproses sama sekali. Keadaan ini tentunya menyasar pada golongan masyarakat bersumber daya ekonomi ‘sultan’. Sedangkan bagi golongan yang tidak punya sumber daya ekonomi seringkali tidak berdaya untuk mempengaruhi proses penegakkan hukum yang terjadi padanya. Kesenjangan politik biasa berkaitan dengan kedudukan kekuasaan politik dalam masyarakat.
