Korupsi dan Fatamorgana Penegakkan Hukum

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250511 174359
Dr. Alfonsus Fa, SH., M.Hum

Kesenjangan-kesenjangan strata sosial sebagaimana terurai di atas tentu akan sangat mempengaruhi akses keadilan bagi masyarakat secara luas. Keadilan akan terakses secara baik pada masyarakat apabila penegakkan hukum itu dilandasi oleh sikap penghargaan terhadap hukum, tidak memandang faktor ekonomi dan kedudukan kekuasaan politik.

Masyarakat tentunya sangat berharap kepada penangungjawab penegakkan hukum agar penegakkan bukum dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi netralitas. Oleh karena itu suatu hal yang tidak boleh dilupakan dalam upaya penegakkan hukum adalah adanya moral penafsiran hukum. Moral penafsiran hukum menuntut sikap profesionalisme dan integritas yang harus dieksplorasi secara jujur, adil dan bertangung jawab. Moral penfasiran hukum demikian harus menjadi landasan utama dalam upaya penegakkan hukum. Profesinalisme dan integritas moral dalam penafsiran hukum akan sangat baik ketika hukum dan keadilan itu ditafsirkan dan ditempatkan menurut hakekatnya sendiri bukan ditempatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Masyarakat yang haus keadilan mengharapkan agar penegakkan hukum pada kasus-kasus yang ada bukanlah sebuah ilusi dan fatamorgana belaka namun harus menjadi nyata dengan harapan terwujudnya nilai keadilan.**

Exit mobile version