Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250730 WA0010
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

Polemik RUU KUHAP 2025 ini sudah tentu menegaskan kembali fitrah manusia dan hak asasinya, yang harus menjadi tolok ukur dari setiap norma hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika benar bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengakomodasi perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka perlulah segera diundangkan sebagai hukum positif. Namun jika tidak, maka tidak perlu tergesa-gesa untuk mengudangkan dan menjadikanya sebagai norma hukum di Tahun 2026 nanti.

Indonesia Negara Hukum Kesejahteraan

Proklamasi kenegaraan Indonesia Tahun 1945 memberi tolok ukur nyata kemana Indonesia harus berlangkah ke depannya. Di dalam Pembukaan UUD 1945, dengan tegas dinyatakan tujuan berbangsa dan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Exit mobile version