Oleh E.C.S. Wade dan G. Godfrey Philips, unsur-unsur Rule of Law tersebut dapat dipahami sebagai berikut, yakni: “supremasi aturan-aturan hukum; tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat; terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan. Dengan demikian dapat dilihat bahwa perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan tolok ukur dari suatu negara hukum. Negara hukum yang tidak melindungi dan menghormati hak asasi dari rakyatnya, sebenarnya bukan negara hukum, melainkan negara kekuasaan. Indonesia berada di persimpangan itu, jika ternyata RUU KUHAP 2025, ternyata sama sekali atau tidak mampu memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dari seluruh rakyat Indonesia.
RUU KUHAP 2025 Harus Menghormati HAM dan Membatasi Kewenangan Aparat Hukum
